Syaitan dalam menggoda manusia memiliki berbagai cara strategi, dan
yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang
memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su’).
Syaitan seakan mengetahui kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha
agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah, termasuk
melepaskan hijab atau pakaian muslimah.
Berikut adalah cara bertahap:
1.Menghilangkan Definisi Hijab
Dalam
tahap ini syaitan membisikkan kepada para wanita, bahawa pakaian apa
pun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia
hanya sekadar pakaian atau gaya hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada
pakaian syar’i, pakaian dengan apa pun bentuk dan namanya tetap pakaian.
Sehingga
akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah
berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula
ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka
harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apa pun yang mereka
pakai. Berbeza halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahawa hijab
adalah pakaian syar’i (identiti keislaman), dan memakainya adalah ibadah
bukan sekadar gaya (fesyen). Biarpun hidup bila saja dan di mana saja,
maka hijab syar’i tetap dipertahankan. .
Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka syaitan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya?
Pertama, Membuka Bahagian Tangan
Telapak
tangan mungkin sudah kebiasaannya terbuka, maka syaitan membisikkan
kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka
bahagian hasta (siku hingga telapak tangan). “Ah tidak ! apa-apa, kan
masih pakai tudung dan pakai baju panjang?”, begitu bisikan syaitan. Dan
benar si wanita akhirnya memakai pakaian model baru yang menampakkan
tangannya, dan ternyata para lelaki melihatnya juga seperti biasa saja.
Maka syaitan berbisik, “Itu tidak apa-apa kan?”
Kedua, Membuka Leher dan Dada
Setelah
menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah syaitan untuk
membisikkan perkara baru lagi, “Kini buka tangan sudah menjadi lumrah,
maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni
terbuka bahagian atas dada kamu. Tapi jangan sebut sebagai pakaian
terbuka, hanya sekadar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak panas.
Cubalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya sebahagian kecil
sahaja yang terbuka.”Maka dipakailah pakaian fesyen terbaru yang terbuka
bahagian leher dan dadanya dari yang fesyen setengah lingkaran hingga
yang fesyen bentuk huruf “V” yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi
bahagian sensitif lagi dari dadanya.
Ketiga, Berpakaian Tapi Telanjang
Syaitan
berbisik lagi, “Pakaianmu hanya gitu-gitu saja, tak ‘cool’, carilah
fesyen atau bahan lain yang lebih bagus!” “Tapi apa ye?” Si wanita
berfikir. “Banyak fesyen dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat
yang agak ketat biar lebih sedap dan cantik dipandang,” syaitan memberi
idea baru.Maka tergodalah si wanita, dicarinya fesyen pakaian yang
ketat dan kain yang tipis bahkan transparent. “Mungkin tak ada masalah,
kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan fesyennya saja
yang agak berbeza, biar nampak lebih feminin”, begitu syaitan
menokok-nambah. Hasil pakaian tersebut akhirnya menjadi budaya di
kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan
transparent, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai
wanita kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang).
Keempat, Agak di Buka Sedikit
Setelah
para wanita muslimah mengenakan pakaian yang ketat, maka syaitan datang
lagi dan sebagaimana biasanya dia menawarkan idea baru yang sepertinya
‘cool’ dan ‘vogue’, yakni dibisikkan kepada wanita itu, “Pakaian seperti
ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa lebih baik
ia di belah hingga lutut atau mendekati paha? Dengan itu kamu akan lebih
selesa, lebih kelihatan lincah dan bebas bergerak.” Lalu dicubalah idea
baru itu, dan memang benar dengan dibelah mulai dari bahagian bawah
hingga lutut atau mendekati peha ternyata membuat lebih selesa, terutama
ketika akan duduk atau naik kenderaan. “Erm, tersingkap sedikit tak
apa-apalah, yang penting enjoy,” katanya.
Inilah tahap awal syaitan
merosakkan kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan
panjang, hanya fesyen, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat
berbeza dengan hijab syar’i yang sebenarnya. Maka kini mulailah syaitan
pada tahap berikutnya.
Terbuka Sedikit Demi Sedikit
Kini syaitan
melangkah lagi, dengan tipu daya lain yang lebih ‘power’, tujuannya agar
para wanita menampakkan bahagian aurat tubuhnya.
Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit
Syaitan
Berbisik kepada para wanita, “Baju panjang benar-benar tidak selesa,
kalau hanya dengan membelah sedikit bahagiannya masih kurang memadai,
lebih elok kalau dipotong sahaja hingga atas mata kaki. Ini baru agak
longgar. Oh, ada yang terlupa, kalau kamu pakai baju sedemikian, maka
tudung yang besar tidak sepadan lagi, sekarang kamu cari tudung yang
kecil agar lebih serasi dan sepadan, orang tetap menamakannya dengan
tudung.”Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini
terburu-buru mencari fesyen pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan
kasut tumit tinggi, yang kalau untuk berjalan, dapat menarik perhatian
orang.
Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis
Terbuka telapak
kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang yang melihat juga tidak
begitu ambil peduli. Maka syaitan kembali berbisik, “Ternyata kebanyakan
manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak ada
reaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang. Kalau langkah kakimu masih
kurang selesa, maka cubalah kamu cari fesyen lain yang lebih menarik,
bukankah kini banyak skirt separuh betis dijual di pasaran? Tidak usah
terlalu terdedah, hanya terlihat kira-kira sepuluh sentimeter saja.
Nanti kalau sudah biasa, baru kamu cari fesyen baru yang terbuka hingga
separuh betis.”Benar-benar bisikan syaitan dan hawa nafsu telah menjadi
penasihat peribadinya, sehingga apa yang saja yang dibisikkan syaitan
dalam jiwanya dia turutkan. Maka terbiasalah dia memakai pakaian yang
terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi.
Ketiga, Terbuka Seluruh Betis
Kini
di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, syaitan telah
berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang si wanita berfikir,
apakah ini tidak bercanggah dengan para wanita di masa Nabi dahulu.
Namun bisikan syaitan dan hawa nafsu menyahut, “Ah jelas tidak, kan
sekarang zaman sudah berubah, kalau zaman dulu para lelaki mengangkat
pakaiannya hingga setengah betis, maka wanitanya harus menyelisihi
dengan menjulurkannya hingga menutup telapak kaki, tapi kini lain,
sekarang banyak lelaki yang menurunkan pakaiannya hingga bawah mata
kaki, maka wanitanya harus menyelisihi mereka iaitu dengan mengangkatnya
hingga setengah betis atau kalau perlu lebih ke atas lagi, sehingga
nampak seluruh betisnya.”“Tetapi apakah itu tidak menjadi fitnah bagi
kaum lelaki”, wanita bersungut. “Fitnah? Ah, itu kan zaman dulu, di masa
itu kaum lelaki tidak suka kalau wanita menampakkan auratnya, sehingga
wanita-wanita mereka lebih banyak di rumah dan pakaian mereka sangat
tertutup. Tapi sekarang sudah berbeza, kini kaum lelaki kalau melihat
bahagian tubuh wanita yang terbuka, malah senang dan mengatakan ‘oh’
atau ‘wow’, bukankah ini bererti sudah tidak ada lagi fitnah, kerana
sama- sama suka? Lihat saja fesyen pakaian di sana-sini, dari yang di
pasar malam hingga yang berjenama di pusat membeli belah, semuanya
memperagakan fesyen yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman
ini. Kalau kamu tidak mengikutinya, akan menjadi wanita yang ketinggalan
zaman.”
Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis
akhirnya menjadi kebiasaan, apalagi ramai yang memakainya dan sedikit
sekali orang yang mempersoalkannya. Kini tibalah saatnya syaitan
melancarkan tahap terakhir dari tipu dayannya untuk melucuti hijab
wanita.
3. Serba Mini
Setelah pakaian yang menampakkan betis menjadi
pakaian sehari- harian dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah
bisikan syaitan yang lain. “Pakaian memerlukan variasi, jangan yang itu
saja, sekarang ini fesyen skirt mini, dan agar sepadan, rambut kepala
harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah.”
Maka akhirnya
skirt mini yang menampakkan bahagian bawah peha lalu dipakai, bajunya
pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bahagian
dada sekaligus bahagian punggungnya dan berbagai fesyen lain yang serba
pendek dan mini. Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian
untuk berpesta, bersosial, pakaian kerja, pakaian rasmi, pakaian malam,
petang, musim panas, musim sejuk dan lain-lain, tak ketinggalan seluar
pendek separuh peha pun dia miliki, fesyen dan warna rambut juga ikut
bervariasi, semuanya telah dicuba. Begitulah sesuatu yang sepertinya
mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh syaitan,
maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia.
Hingga
suatu ketika, muncul idea untuk mandi di kolam renang terbuka atau
mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bahagian paling
ketara saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka
semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan “bikini”. Kerana
semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na’uzubillah bisikan
syaitan berhasil, tujuannya tercapai, “Menelanjangi Kaum Wanita.”
Demikian halus cara yang digunakan syaitan, sehingga manusia
terjerumus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama
ibu bapa jika melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis dan para
wanita kita sekecil apa pun, segera mengambil tindakan. Jangan biarkan
berlarut-larutan, kerana kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan,
maka ia akan menjadi sesuatu yang sukar bagi kita untuk mengatasinya.
Membiarkan mereka membuka aurat bererti merelakan mereka mendapatkan
laknat Allah, kasihanilah mereka, selamatkan para wanita muslimah,
jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyengsarakan, baik
di dunia mahupun di akhirat.
http://www.facebook.com/notes/i-love-allah-swt-and-prophet-muhammad-saw/cara-syaitan-buka-aurat-wanita/214972191853794
Sabtu, 18 Mei 2013
Sabtu, 04 Mei 2013
Pendidikan Sex Dalam Islam
Anal Sex, Doggie Style, dan Oral Sex dalam Islam
Sex aku masukkan dalam fiqh, karena pada dasarnya sex berkaitan dengan hukum ttg suami – istri.
Oke, kembali ke topik yg aku ketengahkan kali ini.
aku jelaskan dulu, bahwa yg dimaksud dengan oral sex adalah melakukan hubungan sex dengan mulut (+tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas.
Berawal dari ‘arisan’ (chat sesama warga kampung gadjah), seorang warga menanyakan hukum anal sex. Kebetulan aku pernah membaca bahwa hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM. Sayangnya saat itu aku tidak bisa memperlihatkan dalil-dalil yg mendukung argumenku. Maka, selama beberapa hari aku mencari dan menelusuri berbagai macam referensi Islam tentang anal sex ini.
Alhamdulillah, aku temukan beberapa referensi.
Sebagai ayat pembuka, aku kupipes ayat berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg menurut tafsiranku, ladang = (maaf) vagina…BUKAN PANTAD (sengaja dg huruf d, untuk memberi penekanan). Karena kita sendiri tahu bahwa wanita melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui pantadnya. Pantad = mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan makanan oleh tubuh.
Kita teruskan…
Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah dan Ibrahim adalah sebagian anak2 Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri2 beliau. Nah, dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasululloh SAW sudah mengeluarkan larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX. Beliau bersabda
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Beberapa alasan yg bisa aku kemukakan, berdasarkan referensi2 yg aku baca, mengapa anal sex dilarang:
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLOH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).
Oke..sekarang ada pertanyaan berikutnya. Bagaimana jika berhubungan sex dengan gaya anjing (doggie style)? Untuk kasus ini, aku kutipkan pertanyaan sahabat kepada Rasululloh SAW.
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam berhubungan sex di Islam.
Kini kita menuju oral sex
Sesuai dengan hadits terakhir yg aku tulis di atas, yg ‘dilarang’ Islam dalam berhubungan sex dengan istrinya adalah: lewat dubur dan di saat istri sedang haid. Dengan kata lain, Islam MEMBOLEHKAN oral sex. Aku kutip dari beberapa referensi, di antaranya dari Yusuf Qardhawi bahwa beliau pernah melakukan ditanya ttg sex oleh muslim Barat. Kesimpulan yg beliau dapatkan bahwa muslim Barat cenderung lebih ‘berani’ utk bertanya mengenai sex…dan oral sex menjadi salah satu topik yg ditanyakan kepada beliau. Yusuf Qardhawi, dengan berpedoman kepada Qur’an dan Sunnah Rasul, mengeluarkan pernyataan (fatwa) bahwa oral sex hukumnya BOLEH, karena salah satu cara untuk mencapai puncak kenikmatan sex bisa dicapai melalui oral sex.
Hanya saja beliau mengingatkan bahwa utk oral sex ini harus diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA. (sorry, aku ndak tau apakah ini hadits Rasul atau hanya pernyataan YQ saja, tidak ada keterangan lebih detail).
Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dg kata lain perbuatan tersebut BUKAN HARAM.
Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan, bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai (/menyerupai) alat reproduksi = menyalahi aturan ALLOH SWT.
Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLOH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.
“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLOH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari aku.”
Semoga kita bisa menarik manfaat + hikmah dari artikel ini
di kutip dari Filed under: Fiqh — Tausiyah 275 @ 5:39 pm
Senin, 25 Februari 2013
Amal Ibadah yang Paling Dicintai Allah
Diriwayatkan dari Aisyah ra : seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “apakah amal (ibadah) yang paling dicintai Allah?” Nabi Muhammad Saw bersabda,” amal (ibadah) yang dilakukan secara tetap meskipun sedikit”
Telah ditemukan Kitab Injil Asli Barnabas
Belum lama ini, pemerintah Turki mengumumkan tentang penemuan Kitab Injil Asli Barnabas, salah satu murid pertama Yesus (Isa Almasih). Hal yang tentu saja mengejutkan banyak pihak, termasuk kubu Vatikan itu sendiri.
Sebagaimana diberitakan oleh DailyMail, basijpress dan NationalTurk, bahwa Injil Barnabas asli tersebut ditemukan pada tahun 2000 lalu di Turki, namun ditutupi oleh pemerintah Turki selama lebih dari 12 tahun, dan baru sekarang di beberkan ke publik.
Lembaran-lembaran kulit hewan itu ditulis dengan huruf Syriac dengan dialek bahasa Aram, bahasa yang sama seperti bahasa yang umum dipakai pada masa Yesus Isa Almasih. Pemerintah Turki menyakini bahwa kitab kulit hewan tersebut adalah Injil Barnabas orisinal.
Hal yang menarik dari Kitab Injil Barnabas Asli asal Turki tersebut menyatakan bahwa YESUS TIDAK PERNAH DI SALIB, dan terdapatnya ayat-ayat yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang benar serta pengakuan tentang kehadiran Nabi Akhir Jaman, Muhammmad SAW.
Pengakuan itu terdapat pada bab 41 dari Kitab Barnabas yang ditemukan di Turki tersebut. Berikut ini terjemahannya :
Kitab yang masih menjadi perdebatan tersebut disebutkan kini disimpan di Justice Palace, Ankara, Turki dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap dan keamanan maksimum. Pihak Iran lewat Basij Press menyatakan bahwa apa yang tertulis di kitab Barnabas asli tersebut adalah bukti tentang kebenaran Islam, yang walau begitu ditanggapi oleh sinis dari berbagai pihak.
Bahkan pihak Kristen lewat berbagai jamaatnya menyatakan bahwa Kitab Barnabas tersebut diragukan keotentikannya. Namun walau begitu pihak Vatikan lebih arif dengan menyatakan telah mengajukan permohonan resmi ke pemerintah Turki untuk membaca dan menganalisa keaslian kitab kontroversial itu.
Para agamawan menyatakan bahwa jika Alkitab Barnabas tersebut terbukti asli, maka akan mengakibatkan rusaknya kredibilitas Gereja, dan akang menimbulkan revolusi agama Nasrani besar-besaran di seluruh Dunia.Tentu saja penemuan ini cukup menarik, sama menariknya dengan penemuan dan fakta sejarah bahwa Benua Amerika pertama kali di temukan oleh para pelaut tangguh Islam (baca artikelnya di sini)
Catatan :
Artikel Injil Barnabas Asli Ditemukan ini sebagaimana tertulis dalam artikel di :
Sebagaimana diberitakan oleh DailyMail, basijpress dan NationalTurk, bahwa Injil Barnabas asli tersebut ditemukan pada tahun 2000 lalu di Turki, namun ditutupi oleh pemerintah Turki selama lebih dari 12 tahun, dan baru sekarang di beberkan ke publik.
Lembaran-lembaran kulit hewan itu ditulis dengan huruf Syriac dengan dialek bahasa Aram, bahasa yang sama seperti bahasa yang umum dipakai pada masa Yesus Isa Almasih. Pemerintah Turki menyakini bahwa kitab kulit hewan tersebut adalah Injil Barnabas orisinal.
Hal yang menarik dari Kitab Injil Barnabas Asli asal Turki tersebut menyatakan bahwa YESUS TIDAK PERNAH DI SALIB, dan terdapatnya ayat-ayat yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang benar serta pengakuan tentang kehadiran Nabi Akhir Jaman, Muhammmad SAW.
Pengakuan itu terdapat pada bab 41 dari Kitab Barnabas yang ditemukan di Turki tersebut. Berikut ini terjemahannya :
"Allah telah menyembunyikan diriNya sebagai Malaikat Agung Michael berlari mereka (Adam dan Hawa) dari surga, (dan) ketika Adam berbalik, ia melihat bahwa di atas pintu gerbang ke surga tertulis "La Ela ELA Allah, Mohamad Rasul Allah"
Kitab yang masih menjadi perdebatan tersebut disebutkan kini disimpan di Justice Palace, Ankara, Turki dengan pengawalan ketat polisi bersenjata lengkap dan keamanan maksimum. Pihak Iran lewat Basij Press menyatakan bahwa apa yang tertulis di kitab Barnabas asli tersebut adalah bukti tentang kebenaran Islam, yang walau begitu ditanggapi oleh sinis dari berbagai pihak.

Bahkan pihak Kristen lewat berbagai jamaatnya menyatakan bahwa Kitab Barnabas tersebut diragukan keotentikannya. Namun walau begitu pihak Vatikan lebih arif dengan menyatakan telah mengajukan permohonan resmi ke pemerintah Turki untuk membaca dan menganalisa keaslian kitab kontroversial itu.
Para agamawan menyatakan bahwa jika Alkitab Barnabas tersebut terbukti asli, maka akan mengakibatkan rusaknya kredibilitas Gereja, dan akang menimbulkan revolusi agama Nasrani besar-besaran di seluruh Dunia.Tentu saja penemuan ini cukup menarik, sama menariknya dengan penemuan dan fakta sejarah bahwa Benua Amerika pertama kali di temukan oleh para pelaut tangguh Islam (baca artikelnya di sini)
Catatan :
Artikel Injil Barnabas Asli Ditemukan ini sebagaimana tertulis dalam artikel di :
- http://www.basijpress.ir/8033
- http://www.dailymail.co.uk/sciencetech/article-2149227/Gospel-Barnabas-cause-Christianitys-collapse-Iran-claims.html
- http://www.pikiran-rakyat.com/node/189844
Jumat, 28 Desember 2012
Adab Meludah
Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam masalah ini antara lain:
Pertama, tidak meludah ke depan ketika shalat. Pasalnya, saat shalat seseorang sedang bercakap-cakap dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Allah berada di antara orang yang shalat dan kiblat. (Subulus Salam I/150)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kamu sedang shalat, maka janganlah meludah ke arah depan, karena Allah berada di hadapanmu ketika kamu sedang shalat.”(Riwayat Muslim).
Kedua, tidak meludah ke kanan ketika shalat. Seseorang dilarang meludah ke kanan saat shalat karena di situ ada malaikat. Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah, beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka janganlah meludah ke arah depannya sebab ia sedang berhadapan dengan Allah selagi ia berada di tempat shalatnya, dan jangan ke sebelah kanannya karena di sana ada malaikat. Tetapi hendaklah ia meludah ke arah kiri atau di bawah kakinya, kemudian dikuburnya.”
Ketiga, tidak meludah di masjid. Pengertian masjid di sini meliputi bangunan dan halamannya. Menurut Imam Qurtubi, yang dimaksud masjid adalah tanah yang diwakafkan sebagai masjid (Tafsir Qurtubi I/494).
Ibnu al-Haj, seorang ulama bermazhab Maliki dalam kitabnya Al-Madkhol Li Ibnu al-Haj menjelaskan bahwa meludah di masjid termasuk shu’ul adab (adab yang buruk) (Al-Madkhol I/264).
Dalam sebuah riwayat disebutkan, suatu ketika Rasulullah melihat ludah pada dinding masjid, maka beliau mengambil batu kerikil dan menggosoknya (Riwayat Bukhari).
Keempat, jika terpaksa meludah di masjid hendaklah menggunakan ujung pakaiannya.
Jika seseorang dalam keadaan terpaksa harus meludah di masjid, ia harus menggunakan ujung pakaiannya. Dari Anas bin Malik, Rasulullah melihat dahak di dinding kiblat lalu menggosoknya dengan tangannya. Dan nampak kebencian dari beliau, atau kebenciannya terlihat karena hal itu. Beliau pun bersabda, “Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan arah kiblatnya, maka janganlah ia meludah ke arah kiblat. Tetapi hendaklah ia lakukan ke arah kiri atau di bawah kaki (kirinya).” Kemudian Rasulullah memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau membalik posisi kainnya lalu berkata, atau beliau melakukan seperti ini. (Riwayat Bukhari).
Kelima, jika berkendaraan sebaiknya berhenti saat meludah. Bisa jadi ludah yang dikeluarkannya tertiup angin dan mengenai orang yang di belakangnya. Perbuatan ini dilarang karena termasuk menyakiti orang lain. Rasulullah bersabda, “Janganlah saling menyakiti.” (Riwayat Malik). Namun jika memang harus meludah, hendaklah menghentikan kendaraan dan meludah di tepi jalan.
Demikianlah beberapa adab meludah yang diajarkan Islam. Semoga bermanfaat.
Haid (Menstruasi) dan Nifas (darah Pasca Melahirkan) Dalam Fiqih Islam
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
A. Haid
Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim ketika seorang perempuan telah mencapai baligh, biasanya terjadi pada waktu-waktu tertentu. Hikmah keluarnya darah haid ini adalah untuk mengendalikan kelahiran anak secara alami.
Batas minimal keluarnya darah haid (menstruasi) adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah lima belas hari. Adapun umumnya masa haid (masa menstruasi) adalah enam atau tujuh hari.
Adapun batas minimal sucinya itu tiga belas atau lima belas hari, dan batas maksimal sucinya itu tidak terbatas, umumnya seseorang bersih dari haid (menstruasi) adalah 23 atau 24 hari.
Dalam hal ini, perempuan dibagi ke dalam tiga golongan, yakni Mubtada’ah (yang baru mulai haid), mu’tadah (yang sudah biasa(, dan mustahadhah, dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
1. Mubtada’ah
Mereka adalah perempuan yang baru pertama kali melihat darahnya keluar. Apabila dia melihat darahnya keluar, maka dia wajib meninggalkan shalat, puasa, hubungan intim/bersetubuh, dan menungu suci. Apabila dia melihat darah itu setelah satu hari satu malam atau lebih sampai lima belas hari, maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan wajib mengerjakan shalat.
Jika darah haid (menstruasi) tersebut terus mengalir setelah lima belas hari, maka darah tersebut dianggap sebagai darah mustahadhah (wanita yang keluar darah istihadhah – bukan darah haid/menstruasi). Setelah itu, hukumnya menjadi Mustahadhah.
Jika darah haid/menstruasi berhenti, tidak mengalir selang lima belas hari dan dia melihatnya satu hari atau da hari dan berhenti selama itu juga, maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan shalat setiap masa suci, dan berdiam setiap melihat darah.
2. Al-Mu’tadah
Kelompok ini adalah wanita yang telah terbiasa mengalami haid/menstruasi pada hari-hari tertentu pada satu bulan. Hukumnya, wanita haid kelompok Al-Mu’tadah wajib meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan intim pada hari ketika ia terbiasa haid.
Jika perempuan haid kategori A;-Mu’tadah melihat cairan kuning atau ketuh setelah biasanya, maka dia tidak usah mempedulikannya. Berdasarkan perkataan Ummu Athiyah, “Kami tidak menggolongkan cairan kuning atau keruh setelah suci itu sebagai darah haid/menstruasi,” (HR Abu Daud: 307, 308).
Adapun jika perempuan haid (menstruasi) kategori Al-Mu’tadah melihat cairan kuning atau keruh tersebut pada masa-masa haid (menstruasi), lalu cairan kuning atau keruh tersebut tidak keluar pada hari-hari biasanya (suci haid), maka itu termasuk haid (menstruasi), sehingga dia tidak wajib mandi, shalat atau puasa karenanya.
3. Mustahadhah
Mustahadhah adalah wanita haid yang darahnya terus mengalir tanpa henti setelah berakhirnya masa haid (masa menstruasi). Hukum perempuan menstruasi (haid) kategori Mustahadhah ada dua:
a. Apabila hari-hari sebelumnya ia yakini sebagai hari-hari yang biasanya ia mengalami haid (menstruasi), maka dia wajib meninggalkan shalat pada hari-hari tersebut. Dan setelah darah haid (menstruasi) tersebut berhenti mengalir, maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar), shalat, puasa, dan boleh melakukan hubungan intim.
b. Jika perempuan haid: (1) tdak mempunyai hari-hari biasa (masa haid tidak teratur dan dia ingat lama waktunya) atau (2) dia mempunyai hari-hari biasa tapi dia lupa masanya atau banyaknya, atau (3) darahnya itu bisa dibedakan dengan lainnya dan darahnya itu mengalir satu kali berwarna hitam dan satu kali berwarna merah, maka dia boleh berdiam pada hari-hari keluar darah hitam. Kemudian dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan shalat setelah darah tersebut berhenti mengalir, selama darah yang keluar tidak lebih dari lima belas hari.
c. Apabila seorang wanita haid tidak bisa membedakan darah haid (hitam atau yang lainnya), maka dia seharusnya berdiam pada masa haidnya setiap bulannya, yang kira-kira selama enam atau tujuh hari, kemudian setelah itu dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar).
d. Wanita haid (menstruasi) yang keluar darah istihadhahnya pada hari-hari keluar darah istihadahnya, dia wajib berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat, dan memakai pembalut dan tetap mengerjakan shalar meskipun darahnya mengalir deras, dan tidak boleh berhubungan intim kecuali karena terpaksa (darurat).
Adapun dalil-dalil tentang hukum-hukum mustahadhah di atas yaitu,
1. Hadist Ummu Salamah Radhiyallahuanha
Pada suatu hari, Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam tentang seorang perempuan yang darahnya terus mengalir. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam menjawab,
“Hendaknya dia memperhatikan jumlah malam-malam dan hari-hari haid yang dia alami setiap bulannya sebelum menimpa apa yang telah menimpanya, maka hendaklah dia meninggalkan shalat sebanyak hari itu dari satu bulan, apabila lebih dari itu, maka hendaklah dia mandi kemudian memakai kain pembalut kemudian shalat,” (HR Abu Daud: 274, dan An-Nasai: 33, Kitab Ath-Thaharah, dengan sanad yang hasan – baik).
Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang keluar darah istihadhah pada hari-hari tertentu.
2. Hadist Fatimah binti Abi Khubaisy
Bahwasanya ia pernah mengalami haid, lalu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya,
“Apabila darah haid (menstruasi), maka itu warnanya hitam, bisa diketahui, maka apabila darahnya seperti itu tahanlah dari mengerjakan shalat, apabila darahnya itu berwarna lain, maka berwudhulah – setelah mandi wajib/ mandi junub/ mandi besar – dan shalatlah, karena itu hanya darah kotor,” (HR Abu Daud: 286, 304, dan An-Nasai: 1/123, 185).
Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang mengalami haid (menstruasi) tidak normal, juga tentang wanita haid yang lupa akan waktu haid atau siklus haidnya.
3. Hadist Hamnah binti Jahsyin, berkata, “Aku pernah mengeluarkan darah yang sangat banyak (haid/menstruasi), lalu aku mendatangi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam untuk meminta fatwa kepada beliau, lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya itu hanyalah goncangan (dorongan) dari setan, kamu mengalami haid selama enam atau tujuh hari dalam ilmu Allah, kemudian mandilah jika kamu telah melihat bahwa kamu telah bersih dan kamu telah suci kemudian kerjakanlah shalat (di masa-masa suci haid) selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah (jika ada kewajiban puasa) dan shalatlah, karena itu boleh kamu kerjakan, demikianlah kamu lakukan setiap bulan sebagaimana perempuan lainnya mengalami haid (menstruasi),” (HR At-Tirmidzi: 128).
Hadist di atas menjadi petunjuk atau bukti tentang wanita yang tidak mempunyai hari-hari biasa dan tidak bisa membedakan darahnya yang keluar.
B. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan dan tidak ada batas minimalnya. Kapan saja wanita-wanita yang telah melahirkan itu melihat dirinya suci (darahnya tidak lagi mengalir), maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/ mandi besar) dan shalat, kecuali berhubungan intim.
Makruh baginya berhubungan intim sebelum 40 hari setelah melahirkan, karena dikhawatirkan akan merasa sakit ketika melakukannya. Adapun batas maksimalnya adalah empat puluh hari.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahuanha berkata, “wanita-wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 40 hari.” Dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “Berapa lama seorang peremuan berdiam apabila dia telah melahirkan?” Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab,
“Empat puluh hari, kecuali jika dia melihat dirinya suci sebelum itu,” (HR At-Tirmidzi, dan beliau memberikan cacat pada hadist tersebut dengan gharib (asing) tetapi dishahihkan oleh Imam Al-Hakim).
Berdasarkan hadist tersebut, maka apabila wanita-wanita yang telah melahirkan itu telah mencapai 40 hari pasca melahirkan, dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/ mandi besar), shalat, dan berpuasa (jika ada kewajiban puasa) meskipun darahnya belum berhenti mengalir.
Hanya saja, apabila dia belum suci, dia hukumnya seperti mustahadhah (wanita yang keluar darah istihadhahnya), sama persis tidak ada bedanya.
Sebagian ulama menyebutkan, “Sesungguhnya para wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 50 atau 60 hari, dan berdiam selama 40 hari itu lebih hati-hati (bagus) bagi agamanya.”
C. Cara Mengetahui Apakah Seseorang Suci Dari Haid
Suci dari haid (menstruasi) dapat diketahui dengan salah satu cara dari dua hal berikut:
1. Cairan putih yang keluar setelah suci
2. Kering, yaitu upaya wanita memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, kemudian dia mengeluarkannya dan terbukti kapas tersebut dalam keadaan kering. Upaya tersebut dilakukan sebelum tidur dan sesudahnya, untuk mengetahui apakah telah suci atau belum. Wallahu’alam bish shawwab.
Kamis, 27 Desember 2012
Ibadah Dan Doa Wanita Ketika
Assalamu'alaikum warohmatullohiwabrokatuh
Mengsoal tentang Haid pada wanita ini ada seorang wanita yang bertanya pada seorang ustadz berikut petikannya :
Soalan;
Ustadz, Saya ada kemusykilan tentang haid wanita. Apa yang saya tahu
perempuan dalam haid dilarang melakukan puasa dan sembahyang, mengaji
Alquran. tetapi tiada larangan untuk berzikir dan berdoa. Soalan saya,
boleh tak ustadz tolong berikan hujah iaitu dalil al-Quran/Hadis tentang
haid yang menjelaskan perkara diatas. Sekian terima kasih.
Jawapan;
1. Telah ijmak (sepakat) para ulamak
bahawa wanita yang dalam haid dan nifas diharamkan mengerjakan solat dan
juga puasa (termasuk puasa Ramadhan). Puasa Ramadhan wajib diqadha,
adapun solat tidak perlu diqadha. Dalil larangan solat dan puasa
tersebut ialah hadis Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. yang menceritakan;
Nabi s.a.w. telah bertanya kaum wanita; “Bukankah kesaksian seorang
wanita sama seperti separuh kesaksian seorang lelaki?”. Mereka menjawab;
“Ya”. Baginda lalu berkata; “Itu tanda kurangnya akal wanita”. Baginda
bertanya lagi; “Bukankah jika kamu kedatangan haid, kamu tidak boleh
mengerjakan solat dan berpuasa?”. Mereka menjawab; “Ya”. Baginda lantas
berkata; “Itu tanda kurangnya agama wanita” (HR Imam al-Bukhari dari Abu
Sa’id al-Khudri r.a.).
2. Adapun hukum membaca al-Quran, terdapat khilaf di kalangan ulama seperti berikut;
A) Menurut Jumhur ulama (yakni
pandangan teramai ulama termasuk Imam-Imam mazhab empat); Diharamkan ke
atas orang yang berhadas besar membaca al-Quran dengan lidahnya
sekalipun satu ayat. Mereka berdalilkan hadis dari Ibnu Umar yang
menceritakan Rasulullah bersabda;”Janganlah wanita dalam haid dan orang
yang berjunub membaca sesuatupun dari al-Quran” (HR Imam at-Tirmizi dan
Ibnu Majah). Berdalilkan hadis ini, jumhur ulamak memutuskan;
orang-orang yang berada dalam haid dan junub dilarang membaca al-Quran
dengan lidah. Adapun membaca dengan hati (tanpa menggerakkan lidah),
diharuskan.
B) Imam Malik berpandangan; Diharuskan
wanita dalam haid dan nifas membaca al-Quran dari ayat-ayat yang
dihafalnya jika dibimbangi takut hilang dari ingatannya jika tidak
dibaca sepanjang tempoh haid atau nifasnya. Namun, orang berjunub
dilarang sama sekali membaca al-Quran.
C) Terdapat ulama-ulama yang
menganggahi pandangan jumhur ulamak di atas iaitulah Imam Daud
az-Dzahiri, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnu Taimiyyah dan beberapa lagi.
Menurut mereka; harus bagi orang berjunub dan begitu juga wanita yang
kedatangan haid membaca al-Quran keseluruhannya. Di kalangan Salaf,
pendapat ini ada diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan juga Ibnu
al-Musayyab. Dalil mereka ialah hadis dari Saidatina ‘Aisyah r.a. yang
menceritakan; “Sesungguhnya Nabi s.a.w. sentiasa berzikir kepada Allah
pada setiap ketika/masanya” (HR Imam Muslim) dan membaca al-Quran
termasuk di dalam pengertian zikir. Adapun hadis yang dijadikan dalil
oleh jumhur tadi, hadis tersebut adalah dhaif mengikut penilaian
ulama-ulama hadis.
3. Mengenai zikir dan doa, tidak ada nas
(dalil dari al-Quran atau as-Sunah) yang melarang wanita yang
kedatangan haid dan nifas dari melakukannya. Oleh itu, ia kekal sebagai
harus (tidak dilarang). Dalam kaedah Fiqh ada dinyatakan “Sesuatu itu
kekal dalam hukum asalnya selagi tidak ada dalil yang mengubahnya atau
mengecualikannya dari hukum asal”.
Dari keterangan di atas, kita dapat
melihat bahawa ruang untuk wanita dalam haid dan nifas beribadah adalah
luas seluas ruang doa dan zikir itu sendiri walaupun mereka tidak
dibolehkan solat, puasa dan membaca al-Quran (mengikut pandangan jumhur
tadi). Berikut kita senaraikan dengan terperinci ibadah-ibadah yang
boleh dilakukan oleh wanita-wanita yang berada dalam haid dan nifas;
1. Berdoa dengan apa sahaja doa termasuk dari al-Quran
2. Beristighfar; termasuk istighfar dari al-Quran
3. Berzikir; sama ada bertahlil, bertahmid, bertasbih dan sebagainya.
4. Berselawat kepada Nabi
5. Mendengar bacaan al-Quran
6. Menghadiri/mendengar majlis ilmu (yang diadakan di tempat lain selain masjid)
7. Mengulang hafalan al-Quran (mengikut pandangan Imam Malik tadi)
8. Membaca buku-buku agama termasuk kitab-kitab hadis
9. Bersedekah
10. Membuat kebajikan kepada orang lain
Bagi doa, istighfar dan zikir yang
diambil dari al-Quran hendaklah dibaca dengan niat untuk berdoa,
berzikir dan beristighfar, bukan dengan niat membaca al-Quran.
Wallahu a’lam.
Rujukan;
1. Tamam al-Minnah, Syeikh Adil bin Yusuf al-Azzazi, jil. 1. Hlm. 144-145.
2. Laman Fiqh Anda (http://fiqh-am.blogspot.com/).
3. Haid Membawa Berkah, Lissa Malike dan Asmawati, hlm. 74.
2. Laman Fiqh Anda (http://fiqh-am.blogspot.com/).
3. Haid Membawa Berkah, Lissa Malike dan Asmawati, hlm. 74.
Posted by USTAZ AHMAD ADNAN FADZIL
di Poskan ulang Oleh Asep saefulloh
Semoga ada manfaat dan kebaikan bagi Semuannya
Terima kasih atas kunjungannya
Wassalamu'alaikum warohmatullohiwabrokatuh
Langganan:
Postingan (Atom)
