Akhlak Seorang Istri
Adapun kewajiban pada pihak istri adalah tidak membebani suaminya
dengan hal-hal yang tidak sanggup ia kerjakan dan tidak menuntut sesuatu
yang lebih dari kebutuhan. Sikap ini dapat menjadi bantuan untuk suami
dalam urusan finansial.
Alangkah mulianya seorang wanita yang berjiwa qana`ah, cermat
dalam membelanjakan harta demi mencukupi suami dan anak-anaknya. Dahulu
kala, para wanita kaum salaf memberi wejangan kepada suami atau
ayahnya, “Berhatilah-hatilah engkau dari memperoleh harta yang tidak
halal. Kami akan sanggup menahan rasa lapar namun kami tak akan pernah
sanggup merasakan siksa api neraka.” Inilah akhlak pertama bagi pihak istri.
Kedua, istri shalihah adalah istri yang
berbakti kepada suaminya, mendahulukan hak suami sebelum hak dirinya dan
kerabat-kerabatnya. Termasuk dalam masalah taat kepada suami adalah
berlaku baik pada ibu mertua.
Ketiga, salah satu peran istri
adalah sebagai guru bagi anak-anak, hendaknya mendidik mereka dengan
pendidikan yang baik, memperdengarkan kata-kata yang baik, mendoakan
mereka dengan doa yang baik pula. Semuanya itu merupakan implementasi
bakti istri kepada suaminya.
Keempat, karakter istri shalihah yang baik
adalah tidak mengadukan urusan rumah tangga dan mengungkit-ungkit
perkara yang pernah membuat diri si suami sakit hati dalam hal apapun.
Hal yang sering terjadi pada diri seorang wanita yaitu menceritakan
keadaan buruk yang pernah menimpanya kepada orang lain. Seakan dengan
menceritakan masalah yang melilit dirinya urusan akan terselesaikan.
Namun yang terjadi sebaliknya, keburukan dan aib keluarga justru menjadi
konsumsi orang banyak, nama baik suami dan keluarga terpuruk, dan jalan
keluar tak kunjung ditemukan.
Bentuk adab kelima, tidak keluar dari
rumahnya tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari suami.
Mengenai hal
ini, Nabi telah mewanti-wanti dengan bersabda, “Hendaknya seorang
wanita (istri) tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizin
suami. Jika ia tetap melakukannya (keluar tanpa izin), Allah dan
malaikat-Nya melaknati sampai ia bertaubat atau kembali pulang ke
rumah.” (HR. Abu Dawud, Baihaqi, dan Ibnu `Asakir dari Abdullah bin Umar).
Demikian halnya dalam masalah ibadah non-wajib seperti puasa sunnah,
hendaknya seorang istri tidak melakukannya kecuali setelah suami memberi
izin.
Betapa indah kehidupan pasangan suami-istri yang menjadikan rumah
tangga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam sebagai titik singgung
dalam menghidupkan hubungan harmonis. Tidak ada yang sempurna dari
pribadi pria sebagai suami dan wanita sebagai istri. Kelebihan dan
kekurangan pasti adanya. Suami-istri yang sadar antara hak dan
kewajibannya akan melahirkan generasi penerus kehidupan manusia yang
saleh, pribadi bertakwa, dan menjadikan ridha Allah sebagai tujuan
utama.
Keterampilan, kepandaian, dan kebijakan sangat perlu untuk membina
rumah tangga bahagia. Masing-masing pasangan dituntut untuk pandai dan
bijak mengelola rumah tangga keduanya, pandai dan bijak mengelola
hubungan dengan buah hati mereka, pandai dan bijak mengatur waktu antara
bekerja dan bercengkrama dengan pasangannya, pandai dan bijak mengelola
keuangannya, bahkan pandai dan bijak mengelola cintanya.
semoga yang sedikit ini bisa menambah pustaka ilmu bagi pembaca dan pengunjung setia dimana pun berada. salam santun ^_^
sumber : http://www.citraislam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar