Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-JazairyA. HaidHaid
atau menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim ketika seorang
perempuan telah mencapai baligh, biasanya terjadi pada waktu-waktu
tertentu. Hikmah keluarnya darah haid ini adalah untuk mengendalikan
kelahiran anak secara alami.
Batas minimal keluarnya darah haid
(menstruasi) adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah lima
belas hari. Adapun umumnya masa haid (masa menstruasi) adalah enam atau
tujuh hari.
Adapun batas minimal sucinya itu tiga belas atau
lima belas hari, dan batas maksimal sucinya itu tidak terbatas, umumnya
seseorang bersih dari haid (menstruasi) adalah 23 atau 24 hari.
Dalam
hal ini, perempuan dibagi ke dalam tiga golongan, yakni Mubtada’ah
(yang baru mulai haid), mu’tadah (yang sudah biasa(, dan mustahadhah,
dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
1. Mubtada’ahMereka
adalah perempuan yang baru pertama kali melihat darahnya keluar.
Apabila dia melihat darahnya keluar, maka dia wajib meninggalkan shalat,
puasa, hubungan intim/bersetubuh, dan menungu suci. Apabila dia melihat
darah itu setelah satu hari satu malam atau lebih sampai lima belas
hari, maka dia wajib melakukan
mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan wajib mengerjakan shalat.
Jika
darah haid (menstruasi) tersebut terus mengalir setelah lima belas
hari, maka darah tersebut dianggap sebagai darah mustahadhah (wanita
yang keluar darah istihadhah – bukan darah haid/menstruasi). Setelah
itu, hukumnya menjadi Mustahadhah.
Jika darah haid/menstruasi
berhenti, tidak mengalir selang lima belas hari dan dia melihatnya satu
hari atau da hari dan berhenti selama itu juga, maka dia wajib melakukan
mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan shalat setiap masa suci, dan berdiam setiap melihat darah.
2. Al-Mu’tadahKelompok
ini adalah wanita yang telah terbiasa mengalami haid/menstruasi pada
hari-hari tertentu pada satu bulan. Hukumnya, wanita haid kelompok
Al-Mu’tadah wajib meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan intim pada
hari ketika ia terbiasa haid.
Jika perempuan haid kategori
A;-Mu’tadah melihat cairan kuning atau ketuh setelah biasanya, maka dia
tidak usah mempedulikannya. Berdasarkan perkataan Ummu Athiyah, “
Kami tidak menggolongkan cairan kuning atau keruh setelah suci itu sebagai darah haid/menstruasi,” (
HR Abu Daud: 307, 308).
Adapun
jika perempuan haid (menstruasi) kategori Al-Mu’tadah melihat cairan
kuning atau keruh tersebut pada masa-masa haid (menstruasi), lalu cairan
kuning atau keruh tersebut tidak keluar pada hari-hari biasanya (suci
haid), maka itu termasuk haid (menstruasi), sehingga dia tidak wajib
mandi, shalat atau puasa karenanya.
3. MustahadhahMustahadhah
adalah wanita haid yang darahnya terus mengalir tanpa henti setelah
berakhirnya masa haid (masa menstruasi). Hukum perempuan menstruasi
(haid) kategori Mustahadhah ada dua:
a. Apabila hari-hari
sebelumnya ia yakini sebagai hari-hari yang biasanya ia mengalami haid
(menstruasi), maka dia wajib meninggalkan shalat pada hari-hari
tersebut. Dan setelah darah haid (menstruasi) tersebut berhenti
mengalir, maka dia wajib melakukan
mandi wajib (mandi junub/mandi besar), shalat, puasa, dan boleh melakukan hubungan intim.
b.
Jika perempuan haid: (1) tdak mempunyai hari-hari biasa (masa haid
tidak teratur dan dia ingat lama waktunya) atau (2) dia mempunyai
hari-hari biasa tapi dia lupa masanya atau banyaknya, atau (3) darahnya
itu bisa dibedakan dengan lainnya dan darahnya itu mengalir satu kali
berwarna hitam dan satu kali berwarna merah, maka dia boleh berdiam pada
hari-hari keluar darah hitam. Kemudian dia wajib melakukan mandi wajib
(mandi junub/mandi besar) dan shalat setelah darah tersebut berhenti
mengalir, selama darah yang keluar tidak lebih dari lima belas hari.
c.
Apabila seorang wanita haid tidak bisa membedakan darah haid (hitam
atau yang lainnya), maka dia seharusnya berdiam pada masa haidnya setiap
bulannya, yang kira-kira selama enam atau tujuh hari, kemudian setelah
itu dia wajib melakukan
mandi wajib (mandi junub/mandi besar).
d.
Wanita haid (menstruasi) yang keluar darah istihadhahnya pada hari-hari
keluar darah istihadahnya, dia wajib berwudhu setiap kali akan
mengerjakan shalat, dan memakai pembalut dan tetap mengerjakan shalar
meskipun darahnya mengalir deras, dan tidak boleh berhubungan intim
kecuali karena terpaksa (darurat).
Adapun dalil-dalil tentang hukum-hukum mustahadhah di atas yaitu,
1. Hadist Ummu Salamah Radhiyallahuanha
Pada
suatu hari, Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wasallam tentang seorang perempuan yang darahnya terus
mengalir. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam menjawab,
“
Hendaknya
dia memperhatikan jumlah malam-malam dan hari-hari haid yang dia alami
setiap bulannya sebelum menimpa apa yang telah menimpanya, maka
hendaklah dia meninggalkan shalat sebanyak hari itu dari satu bulan,
apabila lebih dari itu, maka hendaklah dia mandi kemudian memakai kain
pembalut kemudian shalat,” (
HR Abu Daud: 274, dan An-Nasai: 33, Kitab Ath-Thaharah, dengan sanad yang hasan – baik).
Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang keluar darah istihadhah pada hari-hari tertentu.
2. Hadist Fatimah binti Abi Khubaisy
Bahwasanya ia pernah mengalami haid, lalu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya,
“
Apabila
darah haid (menstruasi), maka itu warnanya hitam, bisa diketahui, maka
apabila darahnya seperti itu tahanlah dari mengerjakan shalat, apabila
darahnya itu berwarna lain, maka berwudhulah – setelah mandi wajib/ mandi junub/ mandi besar – dan shalatlah, karena itu hanya darah kotor,” (
HR Abu Daud: 286, 304, dan An-Nasai: 1/123, 185).
Hadist
di atas menjelaskan tentang wanita yang mengalami haid (menstruasi)
tidak normal, juga tentang wanita haid yang lupa akan waktu haid atau
siklus haidnya.
3. Hadist Hamnah binti Jahsyin, berkata, “Aku
pernah mengeluarkan darah yang sangat banyak (haid/menstruasi), lalu aku
mendatangi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam untuk meminta fatwa
kepada beliau, lalu beliau bersabda,
“
Sesungguhnya itu
hanyalah goncangan (dorongan) dari setan, kamu mengalami haid selama
enam atau tujuh hari dalam ilmu Allah, kemudian mandilah jika kamu telah
melihat bahwa kamu telah bersih dan kamu telah suci kemudian
kerjakanlah shalat (di masa-masa suci haid) selama 24 atau 23 hari, dan
berpuasalah (jika ada kewajiban puasa) dan shalatlah, karena itu boleh
kamu kerjakan, demikianlah kamu lakukan setiap bulan sebagaimana
perempuan lainnya mengalami haid (menstruasi),” (
HR At-Tirmidzi: 128).
Hadist
di atas menjadi petunjuk atau bukti tentang wanita yang tidak mempunyai
hari-hari biasa dan tidak bisa membedakan darahnya yang keluar.
B. NifasNifas
adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan dan
tidak ada batas minimalnya. Kapan saja wanita-wanita yang telah
melahirkan itu melihat dirinya suci (darahnya tidak lagi mengalir), maka
dia wajib melakukan
mandi wajib (mandi junub/ mandi besar) dan shalat, kecuali berhubungan intim.
Makruh
baginya berhubungan intim sebelum 40 hari setelah melahirkan, karena
dikhawatirkan akan merasa sakit ketika melakukannya. Adapun batas
maksimalnya adalah empat puluh hari.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahuanha berkata, “
wanita-wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 40 hari.” Dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “
Berapa lama seorang peremuan berdiam apabila dia telah melahirkan?” Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab,
“
Empat puluh hari, kecuali jika dia melihat dirinya suci sebelum itu,” (
HR At-Tirmidzi, dan beliau memberikan cacat pada hadist tersebut dengan gharib (asing) tetapi dishahihkan oleh Imam Al-Hakim).
Berdasarkan
hadist tersebut, maka apabila wanita-wanita yang telah melahirkan itu
telah mencapai 40 hari pasca melahirkan, dia wajib melakukan
mandi wajib (mandi junub/ mandi besar), shalat, dan berpuasa (jika ada kewajiban puasa) meskipun darahnya belum berhenti mengalir.
Hanya saja, apabila dia belum suci, dia hukumnya seperti
mustahadhah (wanita yang keluar darah
istihadhahnya), sama persis tidak ada bedanya.
Sebagian ulama menyebutkan, “
Sesungguhnya
para wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 50 atau 60 hari,
dan berdiam selama 40 hari itu lebih hati-hati (bagus) bagi agamanya.”
C. Cara Mengetahui Apakah Seseorang Suci Dari HaidSuci dari haid (menstruasi) dapat diketahui dengan salah satu cara dari dua hal berikut:
1. Cairan putih yang keluar setelah suci
2.
Kering, yaitu upaya wanita memasukkan kapas ke dalam kemaluannya,
kemudian dia mengeluarkannya dan terbukti kapas tersebut dalam keadaan
kering. Upaya tersebut dilakukan sebelum tidur dan sesudahnya, untuk
mengetahui apakah telah suci atau belum.
Wallahu’alam bish shawwab.